Aktor Video Dewasa Inisial R Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Ungkap Dugaan Bisnis Video Asusila, Dua Pria Jadi Tersangka
CIREBON — Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi sesama jenis yang beredar melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat melalui layanan kepolisian 110 dan media sosial mengenai beredarnya video yang diduga mengandung konten asusila. Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam video tersebut.
Dari penyelidikan itu, polisi mengamankan A di wilayah Cirebon. Sementara R, yang disebut berasal dari Lampung, diamankan di Tangerang Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka berada dalam rekaman yang sedang diselidiki.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, perkara tersebut diduga memiliki motif komersial. R disebut datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia membuat rekaman dengan imbalan uang.
Salah satu orang yang disebut dalam penyidikan adalah A. Polisi menyebut A menerima imbalan sebesar Rp1,8 juta untuk pembuatan video tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan sekitar 50 rekaman video dalam perangkat yang diamankan dari R. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, rekaman tersebut diduga melibatkan sekitar 50 pria berbeda.
Polisi juga mendalami dugaan distribusi video melalui grup Telegram berbayar. Sejumlah laporan menyebut grup tersebut memiliki sekitar 600 anggota dengan biaya keanggotaan Rp150 ribu. Polisi memperkirakan aktivitas tersebut menghasilkan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta, meski angka tersebut masih merupakan hasil pendalaman penyidik.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian aktivitas secara keseluruhan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan kembali video asusila yang beredar. Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar hukum dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110.
Dalam perkara ini, polisi menyebut tersangka dengan inisial R dan A. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengidentifikasi salah satu tersangka dengan nama Rifaiju, sehingga nama tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan perkara Cirebon ini.
